Jumat, 18 Januari 2013
Ciri-ciri Ban yang harus di ganti
Berikut ciri-ciri ban yang wajib diganti:
1. Paling gampang, memeriksa ketebalan kembang ban. Jika sudah botak atau halus (kembang sudah hampir sejajar batas dasar ban), wajib diganti! Ban botak rawan selip pada permukaan jalan basah atau berpasir. Karena botak, hambatan gelinding makin besar (boros bahan bakar). Paling riskan, karena hambatan geseknya bertambah, telapak ban cepat panas (nantinya menjalar ke dinding). Nah, kondisi terakhir membuatnya makin mudah meletus saat mobil terus dikebut. Kemampuan mobil berhenti saat direm mendadak dengan ban seperti ini juga berkurang.
2. Kembang tidak merata. Salah satu sisi tipis dan lain tebal. Hal tersebut terjadi karena sudut-sudut keselarasan roda depan atau setir sudah tidak normal dan harus di-spooring. Kalau bagian tengah yang botak, berarti tekanan ban terlalu tinggi. Sebaliknya, kalau bagian pinggir yang botak, berarti tekanan angin sering rendah. Juga ada kondisi botak setempat. Untuk itu, tidak hanya spooring yang harus dilakukan, bila perlu sokbreker diganti.
3. Pernah ditambal atau bocor. Masih bisa ditoleransi, dianjurkan untuk mengurangi kecepatan. Ban yang sudah pernah bocor, khususnya ban dalam, rawan bocor lagi dan tentu saja membahayakan.
4. Karet. Jika ada bagian yang retak-retak, berarti karet sudah mengeras atau tidak elastis. Karena perjalanan jauh dan muatannya banyak, disarankan untuk mengganti.
5. Benjol. Ketika menghajar lubang cukup besar, ban bisa saja benjol karena serat atau kawat di lapisan dalamnya sobek. Jika diteruskan, benjolan ini akan semakin besar dan risikonya kecelakaan (pecah ban).
6. Warna pudar atau menjadi abu-abu. Penyebabnya, berarti sering kena panas. Saran, sebaiknya juga diganti!
Senin, 14 Januari 2013
Cara Membersihkan Injektor pada Mesin Yamaha
Setelah utak atik Yamaha Mio J lewat alat Fuel Injection Diagnostic Tool
selanjutnya Yamaha Vixion kena giliran untuk dioprek2. Yup kali ini
prakteknya adalah membersihkan jeroan mesin & injektor. Tentu saja
masih didampingi oleh mekanik, kalo gak gitu bisa bubar tuh motor
Ritual yang diterapkan oleh Yamaha ada 2 metode yakni membersihkan jeroan mesin (throttle body
dkk) dalam kondisi injektor terpasang di motor. Kemudian metode
berikutnya adalah melepas injektor kemudian dibersihkan lewat alat
khusus bernama Injector Tester & Cleaner. Mengapa ritual
ini perlu dilakukan ??? karena seiring dengan bertambahnya usia
kendaraan yang namanya kerak lambat laun akan menumpuk di injektor ato
ruang bakar. Lebih2 jika BBM yang digunakan kualitasnya kurang bagus,
deposit kerak akan cepat timbul. Oke deh mari qta kupas satu per satu…
Metode pertama adalah membersihkan jeroan mesin. Pada tahapan ini cairan khusus akan disuntikkan ke dalam ruang bakar mesin. Cairan khusus yang digunakan bermerek 3M. Menurut M. Abidin, asisten GM Service Yamaha, produk 3M sifat kimianya tidak keras (tidak abrasif) sehingga cukup aman digunakan di mesin injeksi Yamaha. Langkah awal yang dilakukan adalah tangki dilepas. Kemudian selang infus yang berisi botol cairan 3M disambungkan langsung ke saluran bahan bakar. Setelah tersambung, buka keran infus & atur tekanan dengan memutar kenop hingga menunjukkan tekanan 250 kpa yang ada di indikator. Oh ya, di-setting tekanan 250 kpa karena tekanan injektor Vixion nilainya segitu (Mio J & Soul GT tekanan injektornya 320 kpa). Selanjutnya tunggu hingga kurang lebih 7 menit. Jika sudah mencapai 7 menit, tutup keran infus & putar kenop hingga nilai tekanan yang ada di indikator berangsur2 turun. Tujuannya adalah untuk menghabiskan sisa2 cairan 3M yang masih ada di selang infus yang menuju saluran bahan bakar. Tunggu lagi hingga 2 ato 3 menit terus lepas selang infus & pasang kembali tangki bensin. Hidupkan motor. Awalnya memang sulit menghidupkan motor. Perlu beberapa kali mencet tombol starter hingga akhirnya mesin hidup. Putar grip gas mainkan RPM agak tinggi beberapa kali agar kerak2 yang ada di dalamnya terbuang lewat knalpot. Waktu yang diperlukan untuk menjalankan ritual ini kurang lebih antara 15-20 menit. Cukup mudah & cepat…!!!
Praktek berikutnya adalah Injector Tester & Cleaner (ITC). Pada bagian ini part injektor kudu dilepas dari throttle body. Setelah dicopot, injektor ditaruh di alat ITC. Disitu injektor akan dites debit semprotnya per menit (satuan cc), pengabutan bensin & pembersihan injektor. Sebagai pembanding di ITC juda dihadirkan injektor sebagai patokan standar pabrikan Yamaha. Ada 4 tombol di ITC yakni air bleeding, spray, jet amount & cleaning. Untuk pengetesan injektor menggunakan cairan resin sedangkan untuk proses pembersihannya menggunakan cairan khusus pembersih. Tahap awal injektor akan dites debit semprotnya per 1 menit. Hasilnya bisa dilihat di gelas ukur. Jika nilainya tidak sama antara gelas ukur yang satu dengan yang lain berarti injektor tersebut sudah timbul kerak/mampet (nilainya kurang dari standar pabrikan) ato lubang injektornya sudah aus (nilainya lebih dari standar pabrikan). Tes selanjutnya adalah semprotan injektor. Bagian ini tidak menggunakan patokan gelas ukur tapi menggunakan bahan kertas. Setelah dites akan terlihat apakah semprotannya menyebar ato cenderung ke satu titik. Kemudian tahap akhir injektor dibersihkan. Proses cleaning-nya sendiri membutuhkan waktu 1 menit. Kelar dibersihkan, injektor diuji lagi seperti tahap pertama. Kalo sudah sesuai standar pabrikan berarti ritual telah selesai. Jika belum, injektor dibersihkan lagi, kemungkinan besar masih ada kerak yang masih nempel. Andaikan hasilnya masih belum memuaskan ato tidak sesuai dengan standar pabrikan, bisa jadi injektor sudah aus karena umur pemakaian. Part ini menurut Yamaha dijual dengan harga Rp115rb. Sama dengan ritual metode pertama yang saya jelaskan di atas, waktu pengerjaannya hampir sama yakni antara 15-20 menit…!!!
Oh ya, perlu diinformasikan bahwa kerak yang menumpuk selain
menimbulkan efek performa mesin ngedrop, kadar polusinya juga tinggi.
Hal ini terlihat pada uji emisi sebelum & sesudah ritual di atas
dilaksanakan. Timbunan kerak di jeroan mesin kadar CO-nya tinggi. Gas CO
sangat berbahaya bagi tubuh karena bisa menimbulkan tubuh lemas,
pingsan hingga kematian. Setelah ritual dilaksanakan kadar CO menurun.
Tentang uji emisi, bisa dibaca disini.
Layanan servis injektor ini sudah hadir di jaringan bengkel resmi Yamaha. Biayanya Rp50rb. Sippp dehh…!!!
( Sumber : http://blognyamitra.wordpress.com )
Metode pertama adalah membersihkan jeroan mesin. Pada tahapan ini cairan khusus akan disuntikkan ke dalam ruang bakar mesin. Cairan khusus yang digunakan bermerek 3M. Menurut M. Abidin, asisten GM Service Yamaha, produk 3M sifat kimianya tidak keras (tidak abrasif) sehingga cukup aman digunakan di mesin injeksi Yamaha. Langkah awal yang dilakukan adalah tangki dilepas. Kemudian selang infus yang berisi botol cairan 3M disambungkan langsung ke saluran bahan bakar. Setelah tersambung, buka keran infus & atur tekanan dengan memutar kenop hingga menunjukkan tekanan 250 kpa yang ada di indikator. Oh ya, di-setting tekanan 250 kpa karena tekanan injektor Vixion nilainya segitu (Mio J & Soul GT tekanan injektornya 320 kpa). Selanjutnya tunggu hingga kurang lebih 7 menit. Jika sudah mencapai 7 menit, tutup keran infus & putar kenop hingga nilai tekanan yang ada di indikator berangsur2 turun. Tujuannya adalah untuk menghabiskan sisa2 cairan 3M yang masih ada di selang infus yang menuju saluran bahan bakar. Tunggu lagi hingga 2 ato 3 menit terus lepas selang infus & pasang kembali tangki bensin. Hidupkan motor. Awalnya memang sulit menghidupkan motor. Perlu beberapa kali mencet tombol starter hingga akhirnya mesin hidup. Putar grip gas mainkan RPM agak tinggi beberapa kali agar kerak2 yang ada di dalamnya terbuang lewat knalpot. Waktu yang diperlukan untuk menjalankan ritual ini kurang lebih antara 15-20 menit. Cukup mudah & cepat…!!!
Praktek berikutnya adalah Injector Tester & Cleaner (ITC). Pada bagian ini part injektor kudu dilepas dari throttle body. Setelah dicopot, injektor ditaruh di alat ITC. Disitu injektor akan dites debit semprotnya per menit (satuan cc), pengabutan bensin & pembersihan injektor. Sebagai pembanding di ITC juda dihadirkan injektor sebagai patokan standar pabrikan Yamaha. Ada 4 tombol di ITC yakni air bleeding, spray, jet amount & cleaning. Untuk pengetesan injektor menggunakan cairan resin sedangkan untuk proses pembersihannya menggunakan cairan khusus pembersih. Tahap awal injektor akan dites debit semprotnya per 1 menit. Hasilnya bisa dilihat di gelas ukur. Jika nilainya tidak sama antara gelas ukur yang satu dengan yang lain berarti injektor tersebut sudah timbul kerak/mampet (nilainya kurang dari standar pabrikan) ato lubang injektornya sudah aus (nilainya lebih dari standar pabrikan). Tes selanjutnya adalah semprotan injektor. Bagian ini tidak menggunakan patokan gelas ukur tapi menggunakan bahan kertas. Setelah dites akan terlihat apakah semprotannya menyebar ato cenderung ke satu titik. Kemudian tahap akhir injektor dibersihkan. Proses cleaning-nya sendiri membutuhkan waktu 1 menit. Kelar dibersihkan, injektor diuji lagi seperti tahap pertama. Kalo sudah sesuai standar pabrikan berarti ritual telah selesai. Jika belum, injektor dibersihkan lagi, kemungkinan besar masih ada kerak yang masih nempel. Andaikan hasilnya masih belum memuaskan ato tidak sesuai dengan standar pabrikan, bisa jadi injektor sudah aus karena umur pemakaian. Part ini menurut Yamaha dijual dengan harga Rp115rb. Sama dengan ritual metode pertama yang saya jelaskan di atas, waktu pengerjaannya hampir sama yakni antara 15-20 menit…!!!
Yang
kiri semprotan injektor sesuai standar pabrikan, sedangkan sebelah
kanan adalah injektor milik motor konsumen.Terlihat daya semprot
injektor milik konsumen tidak sama (berjauhan) dibandingkan dengan yang
sebelah kiri.
Hasil
uji emisi, yang kiri sebelum ritual service injektor & yang kanan
setelah service injektor.Terlihat terjadi penurunan kadar CO &
naiknya kadar CO2.Artinya pembakaran mesin bagus sehingga emisi gas
buang juga baik.
( Sumber : http://blognyamitra.wordpress.com )
Sabtu, 12 Januari 2013
Peraturan dan UU Lalu Lintas terbaru
Peraturan dan UU Lalu Lintas terbaru menerapkan sanksi pidana dan denda yang lebih berat buat pelanggaran lalu lintas. UU Lalu Lintas
Nomor 22 Tahun 2009 telah diberlakukan untuk menggantikan UU Nomor 14
Tahun 1992, dengan sangsi yang lebih berat bagi para pengguna kendaraan
bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih yang melanggar peraturan
lalu lintas di jalan agar tidak ditilang Polisi.

Berikut beberapa Peraturan UU Lalu Lintas Terbaru Sangsi Pidana dan Denda yang perlu diketahui buat para pengguna kendaraan di jalan:
* Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8) memberlakukan untuk menggunakan Helm SNI (bukan helm catok). Untuk pengendara ataupun bagi penumpang yang dibonceng diwajibkan mengenakan helm SNI. Sanksi bagi pelanggar tidak menggunakan Helm SNI:
- Pidana kurungan paling lama satu bulan atau,
- Denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan .
* Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K.
Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan:
- Pidana kurungan paling lama satu bulan atau,
- Denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278
* Jangan Lupa STNK
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri.
Jika Anda alpa membawanya:
- sanksi kurungan paling lama dua bulan atau
- denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).
* Tidak Punya SIM Denda Rp 1 Juta
UU Lalu Lintas yang baru bagi pengendara yang tak punya SIM lebih berat (UU lama hanya sekitar Rp 20.000). Sekarang, bagi pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan:
- Pidana kurungan empat bulan atau,
- Denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281)
* SIM Harus yang Sah
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah, akan dikenai:
- pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau
- denda paling banyak Rp 250.000.
* Lengkapi kaca spion dan lain-lain
# Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan:
- pidana kurungan paling lama satu bulan atau
- denda paling banyak Rp 250.000.
# Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai:
- sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau
- dendan paling banyak Rp 500.000.
* Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari:
- sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau
- denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.
* Konsentrasi dalam Berkendara
UU Lalu Lintas Pasal 283 mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, akan dipidana dengan:
- Pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau,
- Denda paling banyak Rp 750.000
* Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
UU Lalu Lintas Pasal 106 Ayat (2) mengatur Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan ini akan dipidana dengan:
- pidana kurungan paling lama dua bulan atau,
- denda paling banyak Rp 500.000
* Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, atau akan dikenai:
- dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau
- denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).
* Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama.
Bagi pelanggarnya akan:
- dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau
- denda paling banyak Rp 100.000.
* Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur:
- sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau
- denda Rp 250.000
* Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.
* Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat.
Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai:
- sanksi paling lama satu bulan kurungan atau
- denda Rp 250.000 (Pasal 295)
* Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah:
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.
* Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai:
- pidana kurungan paling lama satu tahun atau
- denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)

UU Lalu Lintas terbaru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara bermotor dijalan. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari ditilang Polisi. Selalu menaati peraturan dan rambu-rambu lalu lintas. Selamat berkendara.
( Sumber : http://bolaytomboy.blogspot.com )

Berikut beberapa Peraturan UU Lalu Lintas Terbaru Sangsi Pidana dan Denda yang perlu diketahui buat para pengguna kendaraan di jalan:
* Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8) memberlakukan untuk menggunakan Helm SNI (bukan helm catok). Untuk pengendara ataupun bagi penumpang yang dibonceng diwajibkan mengenakan helm SNI. Sanksi bagi pelanggar tidak menggunakan Helm SNI:
- Pidana kurungan paling lama satu bulan atau,
- Denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan .
* Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K.
Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan:
- Pidana kurungan paling lama satu bulan atau,
- Denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278
* Jangan Lupa STNK
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri.
Jika Anda alpa membawanya:
- sanksi kurungan paling lama dua bulan atau
- denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).
* Tidak Punya SIM Denda Rp 1 Juta
UU Lalu Lintas yang baru bagi pengendara yang tak punya SIM lebih berat (UU lama hanya sekitar Rp 20.000). Sekarang, bagi pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan:
- Pidana kurungan empat bulan atau,
- Denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281)
* SIM Harus yang Sah
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah, akan dikenai:
- pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau
- denda paling banyak Rp 250.000.
* Lengkapi kaca spion dan lain-lain
# Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan:
- pidana kurungan paling lama satu bulan atau
- denda paling banyak Rp 250.000.
# Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai:
- sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau
- dendan paling banyak Rp 500.000.
* Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari:
- sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau
- denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.
* Konsentrasi dalam Berkendara
UU Lalu Lintas Pasal 283 mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, akan dipidana dengan:
- Pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau,
- Denda paling banyak Rp 750.000
* Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
UU Lalu Lintas Pasal 106 Ayat (2) mengatur Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan ini akan dipidana dengan:
- pidana kurungan paling lama dua bulan atau,
- denda paling banyak Rp 500.000
* Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, atau akan dikenai:
- dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau
- denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).
* Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama.
Bagi pelanggarnya akan:
- dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau
- denda paling banyak Rp 100.000.
* Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur:
- sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau
- denda Rp 250.000
* Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.
* Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat.
Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai:
- sanksi paling lama satu bulan kurungan atau
- denda Rp 250.000 (Pasal 295)
* Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah:
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.
* Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai:
- pidana kurungan paling lama satu tahun atau
- denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)

UU Lalu Lintas terbaru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara bermotor dijalan. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari ditilang Polisi. Selalu menaati peraturan dan rambu-rambu lalu lintas. Selamat berkendara.
( Sumber : http://bolaytomboy.blogspot.com )
Jumat, 11 Januari 2013
Tips memilih busi motor yang baik/bagus dan jenis atau tipe busi.
Sebelum memutuskan untuk mengganti busi motor, kita harus kenali lebih dulu jenis busi berikut ini:
Busi Standar
Bahan ujung elektroda dari nikel dan diameter center electrode rata-rata 2,5 mm. Jarak tempuh busi standar sampai sekitar 20 ribu Km, ketika kondisi pembakaran normal dan tak dipengaruhi oleh faktor lain macam oli mesin dan konsumsi BBM yang berlebihan efek peningkatan spek karbu. Busi ini bawaan motor setiap diluncurkan dari pabrikan.
Busi Platinum
Ujung elektroda terbuat dari nikel dan center electrode dari platinum, jadi pengaruh panas ke metal platinum lebih kecil. Diameter center electrode 0,6 mm – 0,8 mm, jarak tempuh busi sekitar 30 ribu km. Busi ini favorit bikers penyuka touring karena kemampuannya
Busi Iridium
Ciri khasnya ujung elektroda terbuat dari nikel dan center electroda dari iridium alloy warna platinum buram. Diameter center electroda 0,6 mm – 0,8 mm mm. Jarak tempuh busi sekitar 50 ribu sampai 70 ribu km. berumur lama cocok buat mesin motor besar diatas 150cc. Bisa dikatakan semi kompetisi, biasa diaplikasi buat mesin non standar
Bahan ujung elektroda dari nikel dan diameter center electrode rata-rata 2,5 mm. Jarak tempuh busi standar sampai sekitar 20 ribu Km, ketika kondisi pembakaran normal dan tak dipengaruhi oleh faktor lain macam oli mesin dan konsumsi BBM yang berlebihan efek peningkatan spek karbu. Busi ini bawaan motor setiap diluncurkan dari pabrikan.
Busi Platinum
Ujung elektroda terbuat dari nikel dan center electrode dari platinum, jadi pengaruh panas ke metal platinum lebih kecil. Diameter center electrode 0,6 mm – 0,8 mm, jarak tempuh busi sekitar 30 ribu km. Busi ini favorit bikers penyuka touring karena kemampuannya
Busi Iridium
Ciri khasnya ujung elektroda terbuat dari nikel dan center electroda dari iridium alloy warna platinum buram. Diameter center electroda 0,6 mm – 0,8 mm mm. Jarak tempuh busi sekitar 50 ribu sampai 70 ribu km. berumur lama cocok buat mesin motor besar diatas 150cc. Bisa dikatakan semi kompetisi, biasa diaplikasi buat mesin non standar
Busi Racing
Busi yang tahan terhadap kompresi tinggi, serta temperatur mesin yang tinggi. Dipersiapkan untuk mampu mengimbangi pemakaian full throttle dan deceleration.
Busi racing tidak sama dengan busi Iridium. Diameter center electroda pun relatif kecil meruncing macam jarum. Jarak tempuh busi juga relatif pendek di 20 ribu – 30 ribu Km, untuk rpm tinggi diatas 6000 pada temperatur mesin yang tinggi.
Busi Resistor
Logo R dengan font miring banyak yang mengira artinya racing. sebenarnya R itu artinya resistor. Busi ini dipakai untuk melindungi perangkat elektronik digital, berupa speedometer, indikator pada kendaraan yang memakainya, terhadap pengaruh gelombang radio dan sejenis nya. Maka, busi ber-kode R pada busi mesti diingat, sebagai perlindungan perangkat elektronik digital motor.
Memilih busi dingin atau busi panas, Ada dua macam busi yaitu busi panas dan busi dingin.
Busi yang tahan terhadap kompresi tinggi, serta temperatur mesin yang tinggi. Dipersiapkan untuk mampu mengimbangi pemakaian full throttle dan deceleration.
Busi racing tidak sama dengan busi Iridium. Diameter center electroda pun relatif kecil meruncing macam jarum. Jarak tempuh busi juga relatif pendek di 20 ribu – 30 ribu Km, untuk rpm tinggi diatas 6000 pada temperatur mesin yang tinggi.
Busi Resistor
Logo R dengan font miring banyak yang mengira artinya racing. sebenarnya R itu artinya resistor. Busi ini dipakai untuk melindungi perangkat elektronik digital, berupa speedometer, indikator pada kendaraan yang memakainya, terhadap pengaruh gelombang radio dan sejenis nya. Maka, busi ber-kode R pada busi mesti diingat, sebagai perlindungan perangkat elektronik digital motor.
Memilih busi dingin atau busi panas, Ada dua macam busi yaitu busi panas dan busi dingin.
- Daerah tempat tinggal, Khusus daerah bersuhu dingin, seperti daerah pegunungan dan dataran tinggi, paling pas memakai busi panas. Sebab, pemakaian busi dingin akan mempercepat penumpukan kerak. Sedang, daerah panas macam tepi laut atau metropolis, lebih baik memakai busi dingin. Untuk mencegah terjadinya pre ignition atau pembakaran dini.
- Perbandingan kompresi dan kapasitas mesin, Makin besar kapasitas mesin, makin tinggi panas yang dikandung. Di sini busi juga menentukan kualitas pembakaran, dengan batasan diatas 150 cc, sebaiknya menggunakan busi tipe dingin. Dan mengingat, motor harian dirancang pabrikan menganut perbandingan kompresi rendah, maka suhu relatif rendah ke panas. kapasitas mesin yang sebaiknya dijadikan acuan.
- Perbandingan kompresi
- Campuran bahan bakar dan udara
- Oktan BBM
- Timing pengapian
- Suhu daerah sekitar
- Gaya pemakaian standar atau balap
Masalah pada busi
1. Kerak yang banyak di ujung busi, penyebabnya adalah:
- Part pengapian ada yang rusak, Seperti CDI, koil dan cop busi
- Terlalu lama mengendarai motor di RPM rendah
- Bahan bakar dan udara campurannya terlalu gemuk
- Kode busi terlalu dingin
2. Panas busi berlebihan
- Kode busi terlalu panas
- Setingan udara /bahan-bakar terlalu kering
- Penumpukan kerak di ruang bakar mulai banyak
- Terlalu sering full throtle
Jarak gap pada busi dan akibatnya
1. Gap busi terlalu rapat
Kelemahannya pengapian akan kecil tidak sesuai dengan pembakaran, Tapi keuntungannya, busi selalu memercikan api di setiap peningkatan rpm mesin dengan kurva yang rapat.
2. Gap busi terlalu renggang
Kelemahannya pengapian pada rpm dan kecepatan tinggi akan kacau, tapi pengapian pada rpm rendah dan menengah pembakarannya lebih sempurna.
Kode pada busi
W24ES-U (Denso)
W : Diameter ulir busi (W-14 mm)
24 : Tingkat panas busi, kalau nilainya semakin besar berarti bertipe lebih dingin
E : Panjang ulir 19 mm
S : Tipe penggunaan busi S-standar
U : Konfigurasi gap busi
CPR 7HSP-9 (NGK)
C : Diameter ulir busi (B : 14 mm, C : 1 0mm, D : 12mm)
P : Type rancangan busi (hanya pabrikan yg tahu kode ini)
R : Busi dengan resistor di dalamnya (untuk mesin dengan teknology digital menggunakan busi type ini untuk menghindari terjadinya frekuensi yg dapat mengganggu pembacaan sensor digital)
“7″ : Tingkat panas busi. Kalau tambah kecil angkanya 6, 5, 4 disebut busi panas dan sebaliknya tambah besar 8, 9 diklaim sebagai busi dingin
H : Panjang ulir busi, ada tiga jenis kode huruf yang dipakai. Kalau H = 12,7 mm , E = 19 mm dan L = 11,2 mm
S : Type elektroda tengah. Kode lain, ada IX artinya bahan iridium dan G menunjukkan tipe busi racing. Kalau P platinum dan S standar.
“9″ : Celah inti elektroda busi, angka 9 artinya celah busi 0,9mm dan kalau 10 celah busi 1 mm
Kode elektroda busi
C : Copper Core Center Elektroda
D : 2 ground Electroda
P : Platinum Elektroda
R : Burn off Resistor
S : Silver electroda
T : 3 Ground Elektroda
V : Wide Gap 1,3 mm
W : Wide Gap 0,9 mm
X : Wide Gap 1,1 mm
Y : Wide Gap 1,5 mm
Z : Wide Gap 2,0 mm
Daftar harga busi aftermarket
Harga busi TDR 485 B Rp. 25 ribu
Harga busi Bosch X5DC Rp. 15 ribu
Harga busi FKY IR-C7 HM Rp. 28 ribu
Harga busi NGK D8EVX Rp. 25 ribu
Harga busi Liben C7 EX Rp. 25 ribu
Harga busi Autolite 4163 Rp. 15 ribu
Harga busi Denso Iridium 1 X 24 Rp. 95 ribu
Harga busi Nology AOS Rp. 185 ribu
1. Kerak yang banyak di ujung busi, penyebabnya adalah:
- Part pengapian ada yang rusak, Seperti CDI, koil dan cop busi
- Terlalu lama mengendarai motor di RPM rendah
- Bahan bakar dan udara campurannya terlalu gemuk
- Kode busi terlalu dingin
2. Panas busi berlebihan
- Kode busi terlalu panas
- Setingan udara /bahan-bakar terlalu kering
- Penumpukan kerak di ruang bakar mulai banyak
- Terlalu sering full throtle
Jarak gap pada busi dan akibatnya
1. Gap busi terlalu rapat
Kelemahannya pengapian akan kecil tidak sesuai dengan pembakaran, Tapi keuntungannya, busi selalu memercikan api di setiap peningkatan rpm mesin dengan kurva yang rapat.
2. Gap busi terlalu renggang
Kelemahannya pengapian pada rpm dan kecepatan tinggi akan kacau, tapi pengapian pada rpm rendah dan menengah pembakarannya lebih sempurna.
Kode pada busi
W24ES-U (Denso)
W : Diameter ulir busi (W-14 mm)
24 : Tingkat panas busi, kalau nilainya semakin besar berarti bertipe lebih dingin
E : Panjang ulir 19 mm
S : Tipe penggunaan busi S-standar
U : Konfigurasi gap busi
CPR 7HSP-9 (NGK)
C : Diameter ulir busi (B : 14 mm, C : 1 0mm, D : 12mm)
P : Type rancangan busi (hanya pabrikan yg tahu kode ini)
R : Busi dengan resistor di dalamnya (untuk mesin dengan teknology digital menggunakan busi type ini untuk menghindari terjadinya frekuensi yg dapat mengganggu pembacaan sensor digital)
“7″ : Tingkat panas busi. Kalau tambah kecil angkanya 6, 5, 4 disebut busi panas dan sebaliknya tambah besar 8, 9 diklaim sebagai busi dingin
H : Panjang ulir busi, ada tiga jenis kode huruf yang dipakai. Kalau H = 12,7 mm , E = 19 mm dan L = 11,2 mm
S : Type elektroda tengah. Kode lain, ada IX artinya bahan iridium dan G menunjukkan tipe busi racing. Kalau P platinum dan S standar.
“9″ : Celah inti elektroda busi, angka 9 artinya celah busi 0,9mm dan kalau 10 celah busi 1 mm
Kode elektroda busi
C : Copper Core Center Elektroda
D : 2 ground Electroda
P : Platinum Elektroda
R : Burn off Resistor
S : Silver electroda
T : 3 Ground Elektroda
V : Wide Gap 1,3 mm
W : Wide Gap 0,9 mm
X : Wide Gap 1,1 mm
Y : Wide Gap 1,5 mm
Z : Wide Gap 2,0 mm
Daftar harga busi aftermarket
Harga busi TDR 485 B Rp. 25 ribu
Harga busi Bosch X5DC Rp. 15 ribu
Harga busi FKY IR-C7 HM Rp. 28 ribu
Harga busi NGK D8EVX Rp. 25 ribu
Harga busi Liben C7 EX Rp. 25 ribu
Harga busi Autolite 4163 Rp. 15 ribu
Harga busi Denso Iridium 1 X 24 Rp. 95 ribu
Harga busi Nology AOS Rp. 185 ribu
(Sumber:ototrend)
Cara Sederhana Maksimalkan Tenaga Yamaha Vixion
Berikut ada beberapa tips untuk meningkatkan performa mesin V-ixion
1. Memakai Busi Iridium
2. Gunakan 9Power
Benda kecil ini diklaim sanggup menyempurnakan pengapian pada busi. Untuk motor 4 tak seperti yamaha Vixion, pakailah alat ini dua buah, dipasang di dekat busi dan kabel koil menuju busi (CMIIW). Diklaim oleh pabrikan dapat memaksimalkan akselerasi, power dan speed. Untuk harga, dulu ane beli dengan harga 40.000 rupiah.
3. Ganti Per dan Kampas Kopling, Pakai Yang Racing
Kampas Kopling
Sumber : http://aaikhwan.blogspot.com/2010/12/kampas-dan-per-kopling-racing-di-vixion.html
Sumber : http://aaikhwan.blogspot.com/2010/12/kampas-dan-per-kopling-racing-di-vixion.html
4. Stel CO Vixion
Kebutuhan CO antara satu Vixion dengan Vixion lain bisa berbeda. Oleh karena itu, stel CO Vixion kalian sesuai kebutuhan. Untuk Vixion yang sudah dioprek mesinnya, lebih baik naikkan stelan CO nya (misal +10). Juga berlaku buat Vixion yang sudah pakai busi iridium atau knalpot racing. Ini dilakukan agar kebutuhan bensin pada ruang bakar bisa lebih maksimal. Untuk menyetel CO, bawalah Vixion sampean ke bengkel resmi Yamaha. Karena butuh alat khusus untuk menyetelnya.
5. Pakai Bensin Beroktan Tinggi, Seperti Pertamax
Percuma kalau mesin Vixionnya uda dioprek, eh bensinnya masih pakai Premium. Peforma kurang maksimal deh (IMHO). Mesin Vixion memang memiliki kompresi yang cukup tinggi. Oleh karena itu, dianjurkan pakai bensin beroktan tinggi seperti Pertamax. Dengan begitu, peforma mesin bisa lebih maksimal. Apalagi yang sudah pakai busi iridium pada Vixionnya. Usahakan pakai bensin beroktan tinggi agar dan terjadi gejala ngelitik pada mesin, karena ledakan pada busi iridium biasanya lebih besar (IMHO, CMIIW).
Kamis, 03 Januari 2013
Tips Melewati Jalan Yang Rawan Begal Motor
hey, bro kali ini saya mau berbagi tips bagaimana melewati jalan yang rawan begal motor, kita pasti pernah melewati jalan yang terbilang sepi dan sering terjadi aksi kejahatan, apalagi pada malam hari maka dari itu kita perlu waspada apabila kita mau melewati jalan itu, tapi kalau ada jalan yang lebih aman mending gak usah lewat jalan yang rawan itu, tapi kalau udah kepepet ya mau gimana lagi.
Berikut tips and trik melewati jalanan rawan begal motor :
*Riding melewati jalan Propinsi yang rawan begal. Biasanya area jalan ini panjang mungkin antara 5 – 10 KM.
1. Bila keperluannya nggak penting banget, mendingan berhenti dan menginap dihotel terdekat dan perjalanan dilanjutkan besok paginya.
2. Pastikan bahan bakar terisi penuh
3. Riding dibelakang mobil dan jaga jarak konstant sekitar 5 meter dibelakang mobil disarankan dibelakang mobil yang melaju kencang minimal 80 KPJ
4. Jangan sekali-kali berhenti sendiri dipinggir jalan misal untuk terima telpon, kencing dll. lebih baik berhenti dipom bensin atau rumah makan yang besar atau tempat lain yang ramai
5. Pandangan harus selalu waspada, sesekali lihat kaca spion apakah ada motor lain yang mengikuti atau tidak.
6.Sebelum melewati jalan tersebut ambilah benda keras yang ada dimotor anda , misal kunci pas, obeng dll diselipkan ditempat yang mudah untuk mengambilnya. Misal diselipkan disepatu sebelah kanan, diselipkan dipergelangan jaket sebelah kiri untuk jaga-jaga bila menemui kondisi terburuk.
*Riding melewati Jalan Kabupaten yang rawan begal. Biasanya area jalan ini haya terfokus disatu titik, area yang sering digunakan adalah jembatan, jalan yang kanan kirinya penuh semak/bambu/pohon yang lebat dan lintasan kereta api yang gelap dan sepi.
1. satu kilometer sebelum melewati area tersebut, berhentilah sejenak dan tunggu bikers lain lewat. kalo kelamaat nunggu bikers lain lewat mending batalkan aja dan balik kucing
2. Ambil jalan lain yang lebih aman walaupun jaraknya lebih jauh atau memutar
3.Pandangan harus selalu waspada, sesekali lihat kaca spion apakah ada motor lain yang mengikuti atau tidak.
4. Nyalakan lampu sein sebelah kanan, Ini seperti kode etik sesama penjahat
5. Bila dalam jarak sekitar 15-20 meter didepan anda melihat benda atau mahluk hidup yang melintang dijalan (biasanya orang, bayi, pohon tumbang dll), segeralah putar balik dan tancap gas.
6.Sebelum melewati jalan tersebut ambilah benda keras yang ada dimotor anda , misal kunci pas, obeng dll diselipkan ditempat yang mudah untuk mengambilnya. Misal diselipkan disepatu sebelah kanan, diselipkan dipergelangan jaket sebelah kiri untuk jaga-jaga bila menemui kondisi terburuk.
( Sumber : http://yudibatang.wordpress.com )
Rabu, 02 Januari 2013
Tips Agar Rantai Motor Awet.
Rantai merupakan salah satu komponen motor yang paling vital. Butuh
perawatan yang benar agar rantai motor bisa awet, tidak lepas dari gear
atau putus di jalan. Sebab kedua hal tersebut sangat membahayakan baik
itu anda sendiri maupun pengendara lain.
1. Periksa kondisi rantai secara rutin
Periksa
kondisi rantai apakah kendur atau tidak, lakukanlah penyetelan dengan
mengendurkan baut swing arm dan menyetel rantai dengan jarak antara 8 -
11 mm. Jika tidak bisa melakukannya sendiri, anda bisa membawa motor ke
anda ke bengkel resmi.
2. Check kondisi penutup rantai
Perhatikan
kondisi penutup rantai apakah kondisinya terpasang dengan baik, sebab
apabila kondisi penutup rantai yang tidak terpasang dengan baik,
disamping membahayakan dapat juga menyebabkan suara berisik gesekan
antara rantai dan penutup.
3. Gunakan pelumasan rantai
Beberapa
pengguna motor merasa malas untuk melumasi rantai motor dengan pelumas.
Padahal rantai butuh pelumas untuk mencegah karat. Karena berkarat,
rantai motor dapat menimbulkan suara berisik motor jalan. Salah satu
cara untuk melumasi rantai motor dengan pelumas, jangan dengan oli bekas
sebab oli bekas membuat rantai cepat muai sehingga cepat kendor.
4. Bersihkan rantai dan gear secara berkala
Bersihkan
rantai dan gear secara berkala. Bisa menggunakan cairan khusus, minyak
tanah atau bensin. Bersihkan rantai dengan menggunakan bensin dan kuas,
begitu juga dengan gearnya biarkan kering sebentar. Lalu berikan
pelumas.
5. Pengencangan rantai 1 bulan sekali
Mata
gir akan tergerus jika motor berjalan. Kondisi ini membuat rantai
kendur bahkan mudah lepas. Sialnya rantai bisa terjepit akibat kendur
bahkan rantai bisa putus. Idealnya jarak kelenturan rantai sekitar 1 cm.
Jangan terlalu tegang. Lakukan pengencangan 1 bulan sekali untuk
menghindari rantai tergelincir dari gir.
6. Maksimal potong rantai 1 kali
Cara
yang paling ideal untuk menghilang rantai kendur adalah memotong satu
mata rantai. Langkah ini boleh saja, namun sebaiknya jangan potong
rantai sampai 2 kali. Karena akan membuat gerakan rantai tidak maksimal.
Soalnya ukuran jarak antara gir depan dan belakang sudah disesuaikan
oleh pabrikan motor.
7. Gunakan gear dan rantai original
Gunakanlah
gear dan rantai original alias bawaan dari vendor motor. Biasanya
dijual dalam satu paket. Ganti sekaligus, jangan rantai atau gearnya
saja.
Langganan:
Postingan (Atom)


